Jombang - MSAT merupakan inisial dari seorang pria berumur 42 tahun yang terlibat dalam kasus pencabulan santriwati di Jawa Timur.
MSAT yang memiliki ayah kandung berprofesi sebagai pemuka agama alias kiai meminta pihak kepolisian untuk memberhentikan kasus anaknya tersebut.
Dalam video yang viral ini, tampak seorang polisi bernama Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat sedang diberikan nasehat oleh ayah MSAT.
Diketahui bahwa pada Minggu 3 Juli 2022, ayah MSAT memberikan nasehat tersebut didepan seluruh jemaah majelis yang hadir.
Video yang berdurasi selama 1.55 detik ini menampilkan permohonan sang kiai alias ayah MSAT kepada Nurhidayat agar kasus pencabulan anaknya segera diberhentikan.
Sang kiai alias ayah MSAT juga terang-terangan memohon agar pihak kepolisian tidak menangkap anaknya yang terlibat kasus pencabulan santriwati.
Menurut ayah MSAT, kasus pencabulan tersebut merupakan fitnah yang ditujukan kepada keluarganya.
“Untuk keselamatan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu, kembali lah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini,” ujar kiai selaku ayah MSAT, dikutip dari detikcom, Senin 4 Juli 2022.
“Semuanya itu adalah fitnah. Allahu Akbar, cukup itu saja!,” lanjut kiai selaku ayah MSAT ini.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Majma'al Bahrain, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Senin (4/7/2022) dini hari.
Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan DPO kasus pencabulan santri itu enggan berkomentar detail.
"Kami hanya dimintai bantuan pasukan," katanya mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com
MSAT sendiri merupakan anak kiai terkemuka di Jombang Jatim. Ia dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Setelah 3 tahun lamanya, berkas penyidikan MSAT akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Bahkan polisi menetapkan MSAT sebagai DPO, lantaran ia tak koperatif dalam memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Sumber : makassar terkini & suara.com